Makalah transaksi musyarakah studi akunyansi keuangan syariah


                           MAKALAH
AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
                “Transaksi Musyarakah”


                        KELOMPOK V
                       Wiwin Maryati
                        Ruri Apriyeni
                   Vivin Novia Emital
                         M. Asyraf

                  DOSEN PENGAMPUH
                  Mike Mayasari, M.AK


               JURUSAN EKONOMI SYARI’AH
   FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) KERINCI
                          T.A 2020/2021



KATA PENGANTAR

Puji Syukur kami panjatkan Kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan hidayah-Nya jualah kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah kami dengan judul “Musyarakah”. Shalawat beserta salam tak lupa pula kami panjatkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Saw.
Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada Ibuk. Mike Mayasari, M.AK selaku dosen pengampu mata kuliah “Akutansi Keuangan Syariah”.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini tidak terlepas dari kesalahan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak.
Semoga makalah kami ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat digunakan dengan semestinya.



                                                    Kerinci, 18 Maret 2020







                                         BAB I
                              PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Musyarakah secara bahasa di ambil dari bahasa arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat di pisahkan satu sama lain.
Musyarakah merupakan istilah yang sering dipakai dalam konteks skim pembiayaan Syariah. Istilah lain dari musyarakah adalah syarikah atau syirkah.
Kata Syirkah dalam bahasa arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar),  artinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar). Menurut arti asli bahasa Arab, syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya.
Al –Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal /expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan

Rumusan Masalah
Apa pengertian bisnis ?
Apa saja Orientasi bisnis dalam Islam ?

Tujuan
Mengetahui pengertian bisnis.
Megetahui apa saja orientasi bisnis dalam Islam.




                                  BAB II 
      A.    Pengertian al- Musyarakah
Musyarakah secara bahasa di ambil dari bahasa arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat di pisahkan satu sama lain.
Musyarakah merupakan istilah yang sering dipakai dalam konteks skim pembiayaan Syariah. Istilah lain dari musyarakah adalah syarikah atau syirkah.
Kata Syirkah dalam bahasa arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar),  artinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar). Menurut arti asli bahasa Arab, syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya.
Al –Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal /expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

      B.     Dasar Hukum (Landasan Syariah)
Al-Qur’an
((((((... (((((((((( ((( ((((((((( ( ...
              “ ....maka mereka berserikat pada sepertiga.....”(an-Nisa:12)
(((((( (((((((( ((((( (((((((((((((( ((((((((( (((((((((( (((((( (((((( (((( ((((((((( (((((((((( ((((((((((( (((((((((((((
          “Dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh.”(Shaad:24)




   Al-Hadits
عَنْ آبي هُرَيْرَ ةَ رَفَعَهُ قَا لَ اِنَّ اللهَ يَقولُ آَناَ ثَا لِثُ الشَّرِيكَيْنِ ماَ لَمْ يَخُنْ آَحَدُ هُماَ صاَحِبَهُ
           Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. Bersabda, “ sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman, Aku pihak dari ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya.” ( HR Abu Dawud No.2936, dalam kitab al-Buyu, dan Hakim)
Ijma’
Ibnu Qudamah dalam kitabnya, al-Mughni, telah berkata,” kaum muslimin telah berkonsensus terhadap legitimasi musyarakah secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dari beberapa elemen darinya.
   
      C.    Rukun dan Syarat al-Musyarakah
Rukun-rukun  al-Musyarakah:
       a.       Pelaku akad, yaitu para mitra usaha
       b.      Objek akad , yaitu modal (mal), kerja (dharabah), dan keuntungan (ribh),
       c.       Shighah, yaitu Ijab dan Qabul
Syarat-syarat  al-musyarakah
Beberapa syarat pokok musyarakah menurut Usmani (1998) antara lain:
        a.Syarat akad
Ada empat syarat akad:
      1)      Syarat berlakunya akad (In’iqod)
      2)      Syarat sahnya akad (shihah)
      3)      Syarat terealisasikannya akad (Nafadz)
      4)      Syarat Lazim
             b.      Pembagian proporsi keuntungan. Dalam pembagian proporsi keuntungan harus dipenuhi hal-hal berikut:
      1)      Proporsi keuntungan yang dibagikan kepada para mitra usaha harus disepakati di awal kontrak/ akad. Jika proporsi belum ditetapkan , akad tidak sah menurut  syariah.
      2)      Rasio /nisbah keuntungan untuk masing-masing mitra usaha harus ditetapkan sesuai dengan keuntungan nyata yang diperoleh dari usaha, dan tidak ditetapkan berdasarkan modal yang disertakan. Tidak diperbolehkan untuk menetapkan lumsum untuk mitra tertentu, atau tingkat keuntungan tertentu yang dikaitkan dengan modal investasinya.
              c.       Penentuan proporsi keuntungan. Dalam menentukan proporsi keuntungan terdapat beberapa pendapat dari para ahli hukum Islam sebagai berikut:
      1)      Imam malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa proporsi keuntungan dibagi di antara mereka menurut kesepakatan yang ditentukan sebelumnya dalam akad sesuai dengan proporsi modal yang disertakan.
      2)      Imam Ahmad berpendapat bahwa proporsi keuntungan dapat pula berbeda dari proporsi modal yang disertakan.
      3)      Imam Abu Hanifah, yang dapat dikatakan sebagai pendapat tengah-tengah, berpendapat bahwa proporsi keuntungan dapat berbeda dari proporsi modal pada kondisi normal..
             d.      Pembagian kerugian. Para ahli hukum Islam sepakat bahwa setiap mitra menanggung  kerugian sesuai dengan porsi investasinya.
             e.       Sifat modal. Sebagian besar ahli hukum Islam berpendapat bahwa modal yang diinvestasikan oleh setiap mitra harus dalam bentuk modal likuid.
             f.       Manajemen musyarakah. Prinsip normal dari musyarakah bahwa setiap mitra mempunyai hak untuk ikut serta dalam manajemen dan bekerja untuk usaha patungan ini. Namun demikian, para mitra dapat pula sepakat bahwa manajemen perusahaan akan di dilakukan oleh salah satu dari mereka, dan mitra lain tidak akan menjadi bagian manajemen dari musyarakah.
             g.      Penghentian musyarakah
      1)      Setiap mitra memiliki hak untuk mengakhiri musyarakah kapan saja setelah menyampaikan pemberitahuan kepada mitra lain mengenai hal ini.
      2)      Jika salah seorang mitra meninggal pada saat musyarakah masih berjalan, kontrak dengan almarhum tetap berakhir/dihentikan.
      3)      Jika salah seorang mitra menjadi hilang ingatan atau menjadi tidak mampu melakukan transaksi komersial, maka kontrak musyarakah berhasil.
              h.      Penghentian musyarakah tanpa menutup usaha. Jika salah seorang mitra ingin mengakhiri musyarakah sedangkan mitra lain ingin tetap meneruskan usaha, maka hal ini dapat dilakukan dengan kesepakatan bersama.



      D.    Jenis –jenis al- Musyarakah
Al- musyarakah ada dua jenis:
      1.      Musyarakah pemilikan
Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih .
      2.      Musyarakah akad (kontrak)
Musyarakah akad tercipta dengan cara kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah.
Musyarakah akad dibagi menjadi lima jenis:
      a.       Syirkah al- ‘Inan yaitu  kontrak antara dua orang atau lebih.
      b.      Syirkah mufawadhah yaitu kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih.
      c.       Syirkah A’maal yaitu kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagai keuntungan dari pekerjaan itu.
      d.      Syirkah Wujuh yaitu kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis.
      e.       Syirkah al-mudharabah  yaitu syirkah yang apabila terjadi keuntungan maka dibagi hasil sesuai nisbah yang disepakati kedua belah pihak yaitu pemilik modal serta pelaku usaha.

      E.     Bentuk-bentuk musyarakah:
           1)   Musyarakah tetap
Bentuk akad musyarakah yang paling sederhana adalah musyarakah tetap ketika jumlah porsi modal yang disertakan oleh masing-masing mitra tetap selama periode kontrak.
            2)   Musyarakah menurun
Pada kerja sama ini, dua pihak bermitra untuk kepemilikan bersama suatu aset dalam bentuk properti, peralatan, perusahaan, atau lainnya.
           3)   Musyarakah mutanaqishah
Suatu penyertaan modal secara terbatas dari mitra usaha kepada perusahaan lain untuk jangka waktu tertentu.



      F.     Aplikasi dalam Perbankan
            1.      Pembiayaan Proyek
Al- musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek di mana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek tersebut selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
            2.      Modal ventura
Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, al-musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura.
G. Karakteristik
Karakteristik ketentuan akuntansi pada musyarakah adalah sebagai berikut:
(1) Para mitra (syarik) bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai suatu usaha tertentu dalam musyarakah, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada entitas (mitra lain).
(2) Investasi musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aset nonkas, termasuk asset tidak berwujud, seperti lisensi dan hak paten.
(3) Karena setiap mitra tidak dapat menjamin dana mitra lainnya, setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja. Beberapa hal yang menunjukkan adanya kesalahan yang disengaja ialah (a) pelanggaran terhadap akad antara lain penyalahgunaan dana investasi, manipulasi biaya, dan pendapatan operasional; atau (b) pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
(4) Jika tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersengketa, kesalahan yang disengaja harus dibuktikan berdasarkan keputusan institusi yang berwenang.
(5) Pendapatan usaha musyarakah dibagi di antara para mitra secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan (baik berupa kas maupun asset nonkas lainnya) atau sesuai nisbah yang disepakati oleh para mitra. Sedangkan rugi dibebankan secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan (baik berupa kas maupun aset nonkas lainnya).
(6) Jika salah satu mitra memberikan kontribusi atau nilai lebih dari mitra lainnya dalam akad musyarakah, mitra tersebut dapat memperoleh keuntungan lebih besar untuk dirinya. Bentuk keuntungan lebih tersebut dapat berupa pemberian porsi keuntungan yang lebih besar dari porsi dananya atau bentuk tambahan keuntungan lainnnya.
(7) Porsi jumlah bagi hasil untuk para mitra ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari pendapatan usaha yang diperoleh selama periode akad bukan dari jumlah investasi yang disalurkan.
(8) Pengelola musyarakah mengadministrasikan transaksi usaha yang terkait dengan investasi musyarakah yang dikelola dalam pembukuan tersendiri.
H. Penjelasan MUI tentang musyarakah
    Musyarakah telah menjadi salah satu produk pembiayaah di perbankan syariah. Pembiayaan Musyarakah telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional dengan FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.
 
    DSN mendefinisikan musyarakah sebagai "akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan." Berdasarkan pengertian ini maka keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, bukan sesuai proporsi modal. Akan tetapi dalam ketentuan pembagian keuntungan, sistem pembagian keuntungan menjadi tidak jelas
 
   Dalam hal pembagian keuntungan fatwa DSN menetapkan:
 1)Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian musyarakah.
 2)Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra.
 3)Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya.

  Ketentuan pada ayat (1) dan (2) ini menjadi tidak jelas apakah pembagian keuntungan manganut sistim berdasarkan kesepakatan ataukan proporsional sesuai proporsi modal.

  Musyarakah adalah kerja sama dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

   Dalam definisi dinyatakan bahwa musyarakah adalah "akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.


   Dalam syarat kerja, fatwa DSN menetapkan:

 1)Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah; akan tetapi, kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini ia boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya.
 2)Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak.

   Ketentuan DSN yang mengharuskan setiap mitra untuk berkontribusi kerja dalam usaha musyarakah sulit diwujudkan dalam pembiayaan musyarakah antara bank syariah dan nasabah. Sangat sulit bahkan mustahil bank syariah untuk berkontribusi kerja pada setiap pembiayaan musyarakah yang diberikan.

   Syarat ini dapat menyebabkan pembiayaan musyarakah yang dikeluarkan bank syariah menjadi tidak sah karena ketiadaan kontribusi keja pihak bank syariah. Adanya kontradiksi mengenai pembagian keuntungan dan kerugian dalam fatwa DSN tentang Pembiayaan Musyarakah, serta sulitnya kontribusi kerja dipengaruhi oleh bank syariah berdasarkan fatwa tersebut, mendorong peneliti untuk mengkaji Fatwa DSN tentang Pembiayaah Musyarakah perspektif Fikih.



                                  BAB III

                               PENUTUP

     A. KESIMPULAN

      1.      Pengertian al-musyarakah
Al –Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal /expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
      2.      Landasan syariah
             a.       Al-Qur’an
             b.      Hadist
             c.       Ijma’
      3.      Rukun dan Syarat al-Musyarakah
            a.      Rukun-rukun al-Musyarakah:
      1)      Pelaku akad, yaitu para mitra usaha
      2)      Objek akad , yaitu modal (mal), kerja (dharabah), dan keuntungan (ribh),
      3)      Shighah, yaitu Ijab dan Qabul
             b.      Syarat al-Musyarakah:
      1)      Syarat akad
      2)      Pembagian proporsi keuntungan
      3)      Penentuan proporsi keuntungan
      4)      Pembagian kerugian
      5)      Sifat modal
      6)      Manajemen musyarakah
      7)      Penghentian musyarakah
      8)      Penghentian musyarakah tanpa usaha
     4.      Jenis-jenis al-Musyarakah
             a.       Musyarakah pemilikan
             b.      Musyarakah akad
     

      5.      Bentuk-bentuk al-Musyarakah
             a.       Musyarakah tetap
             b.      Musyarakah menurun
             c.       Musyarakah mutanaqishah
       6.      Aplikasi dalam Perbankan
              a)      Pembiayaan Proyek
             b)      Modal ventura

       B. Manfaat
      1)      Bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu  pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
      2)      Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan / hasil usaha bank, sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
      3)      Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/ arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah.
      4)      Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan.
       5)      Prinsip bagi hasil dalam musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap di mana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
      C.    Risiko al-Musyarakah:
      1.      Side streaming, nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak.
      2.      Lalai dan kesalahan yang disengaja
       3.      Penyembunyian keuntungan oleh nasabah, bila nasabahnya tidak jujur.
D.    SARAN
Demikianlah makalah yang dapat kami paparkan. Mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi pembaca. Dan tidak lupa kritik dan sarannya sangat kami harapkan untuk memperbaiki pembuatan makalah yang selanjutnya. Apabila ada kesalahan dalam penulisan maupun penyampaian serta kurangnya pengetahuan, kami mohon maaf. Dan sesungguhnya kebenaran semata hanyalah dari Allah SWT. Semoga bermanfat. Amin.



                        DAFTAR PUSTAKA

          Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2013
         Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan SYARIAH, Yogyakarta, P3EI, 2004
          Muhammad syafi’i Antonio , Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta, Gema Insani, 2001
http://id.m.wikipedia.org/wiki/musyarakah(23-03-2015)

Komentar